Photo of a gas station. Photo by Sara Farshchi on Unsplash.
Pemerintah melakukan penyesuaian tarif untuk Bahan Bakar Minyak (“BBM”) subsidi pada tanggal 3 September 2022 lalu. Tarif yang mengalami subsidi berlaku untuk Pertalite, Solar, dan Pertamax sebagai bentuk tanggapan atas membengkaknya alokasi untuk subsidi dan energi pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (“APBN”) 2022. Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan sosial sebagai bentuk kompensasi atas kenaikan BBM, yang dapat dibagi menjadi 3 (tiga) jenis.
Pertama, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah kerja kepada sebanyak 16 juta pekerja. Syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja agar mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu adalah pekerja harus memiliki gaji dengan nilai maksimum Rp3,5 juta per bulannya, atau batas yang disesuaikan dengan tempat pekerja jika memiliki gaji maksimum di atas Rp3,5 juta per bulannya.
Bantuan kedua yang diberikan oleh pemerintah adalah bantuan melalui pemerintah daerah dengan jumlah total sebesar Rp2,17 triliun. Bantuan ini dapat diberikan dalam bentuk perlindungan sosial (“perlinsos”), subsidi transportasi, ataupun disesuaikan dengan kebutuhan tiap daerah. Dana ini berasal dari 2% Dana Alokasi Umum (“DAU”) dan Dana Bagi Hasil (“DBH”).
Terakhir, pemerintah akan memberikan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (“BLT”) yang akan diberikan kepada sebanyak 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (“KPM”). Melalui anggaran dengan alokasi sebesar Rp12,4 triliun, setiap keluarga akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu yang akan didapatkan sebanyak dua kali.