Photo of a housefront. Photo by Evelyn Paris on Unsplash.
Pemerintah memastikan bahwa pemberian insentif pajak rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih akan dilanjutkan hingga akhir tahun 2024. Insentif pajak yang dibicarakan yakni pemberian bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100% ditanggung pemerintah (DTP) hingga tanggal 31 Desember 2024.
Angka pembebasan PPN ini meningkat dari yang sebelumnya PPN DTP 50% menjadi 100%. Tidak hanya itu, pemerintah juga memutuskan untuk menyiapkan kuota yang lebih besar lagi untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi untuk 200 ribu unit rumah dari yang sebelumnya untuk 166 ribu unit.
Pemberian insentif pajak ini salah satunya didasari kepercayaan bahwa meningkatnya aktivitas di sektor perumahan dapat memberikan multiplier effect yang besar sehingga berpengaruh juga terhadap pertumbuhan ekonomi negara.
Kebijakan pembebasan PPN ini berlaku bagi MBR yang membeli rumah susun atau rumah tapak. Insentif ini telah diberikan oleh pemerintah sejak pandemi COVID-19, dan kemudian diatur kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024.