
Photo of a traffic in a city. Photo by Austin Scherbarth on Unsplash.
Beberapa provinsi masih menjalankan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) yang dapat digunakan hingga akhir tahun 2023. Program pemutihan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat agar dapat menghindari penghapusan data kendaraan.
Pemerintah berencana untuk mengimplementasikan peraturan dalam Undang-Undang (“UU”) Nomor 22 Tahun 2009, yang menentukan penghapusan data kendaran yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”), bagi kendaraan yang telah ‘mati’ selama 5 (lima) tahun dan tidak lagi diperpanjang selama 2 (dua) tahun.
Ini adalah daftar provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak PKB menjelang akhir tahun 2023:
Jakarta
Program pemutihan yang berlaku sejak tanggal 22 Juni dan akan berakhir pada tanggal 29 Desember 2023 ini menawarkan sejumlah pemutihan pajak, diantaranya penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dan juga penghapusan sanksi administrasi terhadap bunga atau denda pajak.
Sumatera Selatan
Pemutihan pajak di provinsi Sumatera Selatan yang berlaku mulai tanggal 1 April hingga 23 Desember 2023 ini menawarkan sejumlah program pemutihan, yang termasuk pembebasan denda dan bunga untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) II serta untuk PKB.
Banten
Pemerintah provinsi Banten menggelar program pemutihan PKB yang termasuk pembebasan denda dan pokok BBNKB II, serta pemberian diskon sebesar 20% untuk PKB bagi kendaraan mutasi.
Sumatera Barat
Program pemutihan yang berlaku sejak tanggal 23 Agustus hingga 23 Desember 2023 ini diantaranya terdiri dari pembebasan denda BBNKB dan juga pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah yang menggelar program pemutihan pajak mulai 15 November hingga 22 Desember 2023 menawarkan program seperti pembebasan BBNKB II dan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak kendaraan untuk tunggakan tahun kelima.
Sulawesi Selatan
Terakhir, provinsi Sulawesi Selatan akan mengakhiri program pemutihan PKB pada tanggal 29 Desember 2023, yang diantaranya menawarkan pembebasan denda pajak dan juga pembebasan BBNKB II.
Daerah-daerah tersebut merupakan daerah yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Desember 2023. Pemerintah masing-masing daerah mendorong para warganya agar segera membayarkan pajak kendaraan mereka dan juga memanfaatkan program-program ini agar tidak menghadapi sanksi berupa penghapusan data kendaraan, dan tidak lagi mengendarai kendaraan yang ‘ilegal’.