top of page

Pemerintah Atur Pengukuhan PKP Melalui PMK Nomor 164 Tahun 2023

11 Januari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a miniature person on a stack of coins. Photo by Matthieu Stern on Unsplash.

Pemerintah dengan resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 164 Tahun 2023 yang secara umum membahas tentang waktu pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) dan pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas penghasilan bruto atau omzet tertentu.


Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), PMK No. 164/2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dirilis untuk mengatur pelaksanaan dari Pasal 57, Pasal 62, Pasal 63 dari Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 55 Tahun 2022, dan PMK Nomor 68 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 197 Tahun 2013.


Pihak DJP menjelaskan bahwa penerbitan PMK 164/2023 akan membantu mengatur teknis dari pengenaan PPh final bagi Wajib Pajak (“WP”) yang memiliki besaran omzet tertentu. Melalui PMK ini, DJP mempertegas WP dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahunnya dapat melunaskan PPh final terutang, dengan besaran tarif pajak 0,5% dari omzet usaha yang diterima untuk setiap masa pajak.


PPh final terutang dapat dilunaskan secara mandiri oleh WP, atau dapat menggunakan pihak pemotong pajak, dimana WP harus menyediakan surat keterangan agar PPh final sebesar 0,5% dipotong. Kemudian, bagi WP orang pribadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) yang omzet per tahunnya di bawah Rp500 juta harus menyerahkan surat keterangan agar tidak dipotong PPh final, namun tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan.


Sedangkan dari segi pengukuhan PKP, PMK 164/2023 mengatur relaksasi batas waktu pengukuhan PKP, bagi WP UMKM yang sudah memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar. Relaksasi yang dimaksud adalah pemberian waktu bagi WP yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dapat dilakukan hingga akhir tahun buku yang bersangkutan.

bottom of page