Photo of a person using their phone. Photo by NordWood Themes on Unsplash.
Sehubungan dengan upaya pemerintah untuk memastikan target penerimaan pajak tercapai, pemerintah mengalokasikan dana melebihi Rp500 miliar untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan baru, yakni core tax administration system (CTAS).
Sistem pajak baru ini akan mendapatkan anggaran sebesar Rp549,39 miliar untuk memperkuat implementasi dan program yang akan dijalankan.
Perlu diketahui bahwa target penerimaan pajak tahun 2025 yang mencapai angka Rp2.189,3 triliun merupakan target pajak tertinggi yang pernah dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Oleh karena itu, CTAS sebagai sistem administrasi pajak akan dibutuhkan sebagai suatu support system untuk mencapai target penerimaan tersebut.
Penguatan CTAS dibutuhkan mengingat banyaknya faktor yang mendukung implementasi sistem tersebut, seperti penguatan dari sisi sumber daya manusia (SDM) melalui pengangkatan dan pelatihan untuk jabatan fungsional, sisi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui maintenance dan support, perbaikan regulasi, dan juga perbaikan untuk proses-proses bisnis yang termasuk dalam CTAS.
CTAS sendiri direncanakan akan mulai diimplementasi di akhir tahun 2024. Pembuatan dan implementasi CTAS akan menyederhankan proses administrasi dan layanan pajak yang dilalui oleh Wajib Pajak (WP) dan otoritas pajak, sehingga diharapkan adanya CTAS dapat menambah efektivitas dan efisiensi sistem perpajakan.