Photo of a person stacking coins. Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash.
Pemerintah giat memberikan insentif seputar pajak karena dianggap dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tidak terkecuali di tahun 2024, pemerintah berencana untuk memberlakukan sejumlah insentif pajak.
Insentif-insentif ini diberikan karena pemerintah merasa pemberian insentif tidak hanya dapat mendukung perekonomian Indonesia, tetapi juga mempengaruhi secara positif daya tarik Indonesia untuk investor dan juga mendukung transformasi ekonomi Indonesia. Insentif fiskal sendiri dinilai sebagai salah satu ‘aset’ penting yang kerap digunakan oleh negara-negara lain.
Namun, pemerintah belum menjelaskan lebih lanjut terkait anggaran yang akan dikeluarkan untuk insentif perpajakan di tahun 2024. Kini pembahasan seputar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (“KEM-PPKF”) tengah berlangsung dalam rangka membangun Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (“APBN”) 2024.
Sebagai referensi, anggaran untuk insentif pajak di tahun 2023 mencapai angka Rp41,5 triliun. Insentif-insentif ini juga diberikan dalam rangka mendukung pergerakan industri-industri, terutama dengan memperhatikan perkembangan secara global.