top of page

Pemeriksaan Pajak Dapat Dilakukan DJP Jika Status SPT Rugi atau Lebih Bayar

23 April 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of four people sitting next to each other. Photo by Thomas Delacrétaz on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa pemeriksaan pajak dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak (WP) yang status Surat Pemberitahuan (SPT) dinyatakan sebagai rugi. Pemeriksaan pajak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 18 Tahun 2021.


Selama SPT dinyatakan rugi ataupun SPT yang dilaporkan oleh WP dinyatakan lebih bayar, pihak DJP berwenang untuk melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak sendiri merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh DJP seperti menghimpun dan mengolah data atau bukti sesuai standar pemeriksaan.


Pemeriksaan pajak dapat dilakukan melalui pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor. Jika dilakukan pemeriksaan kantor, maka pemeriksaan pajak dilakukan di kantor DJP. Sedangkan bagi pemeriksaan lapangan, maka pemeriksaan pajak akan dilakukan di tempat tinggal atau tempat kerja WP terkait dengan sejumlah dokumen yang harus dipenuhi dan dibalaskan kepada DJP.


Jangka waktu pemeriksaan pajak juga berbeda berdasarkan jenis pemeriksaannya. Bagi pemeriksaan lapangan, jangka waktu pengujian akan dilakukan paling lama selama 6 (enam) bulan, dan jangka waktu pembahasan akhir hasil laporan dan pemeriksaan dilakukan paling lama selama 2 (dua) bulan.


Sedangkan untuk jenis pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian akan dilaksanakan paling lama selama rentang waktu 4 (empat) bulan, dan atas jangka waktu pembahasan akhir hasil laporan dan pemeriksaan dilakukan juga paling lama selama 2 (dua) bulan.

bottom of page