
Photo of a person using their laptop. Photo by LinkedIn Sales Solutions on Unsplash.
Jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan kian bertambah. Diketahui bahwa per tanggal 19 Februari 2025, jumlah pelapor SPT Tahunan telah mencapai angka 4,4 juta.
Dilansir dari Tempo, jumlah pelapor SPT PPh Tahunan ini berasal dari 4,27 juta Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan 130.500 WP Badan. Dari jumlah pelaporan ini, kebanyaka dilakukan melalui saluran elektronik, dengan jumlah sebanyak 4,31 juta pelapor yang menggunakan saluran tersebut.
Sedangkan untuk pembuatan faktur pajak, jumlah yang berhasil diperoleh oleh WP berjumlah sebanyak 803.372 yang digunakan untuk keperluan penandatanganan faktur pajak serta bukti potong PPh. Tidak hanya itu, jumlah faktur pajak yang berhasil diterbitkan oleh WP berjumlah sebanyak 266.608.
Perlu diingat bahwa batas akhir pelaporan SPT PPh Tahunan untuk WP Orang Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, sedangkan batas akhir untuk WP Badan jatuh di tanggal 30 April 2025. Pelaporan SPT PPh Tahunan untuk Tahun Pajak juga masih menggunakan DJP Online dan bukan sistem Coretax.