top of page
A shop of necessities. Photo by Zhu Hongzhi on Unsplash
Mengikuti pengesahan UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) pada bulan Oktober 2021 lalu, pemerintah memberlakukan peraturan baru bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil, yakni diberikannya pengurangan peredaran bruto yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) Final.
Peraturan ini berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dimana jumlah peredaran bruto yang tidak akan dikenakan pajak dalam satu tahun pajak yaitu berjumlah Rp500 juta. Pemberlakuan peraturan ini dianggap sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kena PPh Final.
Berlakunya peraturan ini diharapkan menjadi bukti bahwa Pemerintah memberikan dukungan kepada pelaku UMK dan juga mendorong keadilan antara pelaku UMK yang dikenakan PPh Final dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenakan PPh mengikuti ketentuan umum dalam bentuk pemberian insentif seperti yang disebutkan sebelumnya.
Sebelum berlakunya peraturan ini, Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMK mengikuti Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 dalam melaporkan pajaknya, dimana mereka dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.
bottom of page