top of page

PBB Solo Naik Drastis, Warga Kewalahan dan Pemerintah Akui Untuk Pemenuhan PAD

6 Februari 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of buildings. Photo by Sam Trotman on Unsplash.

Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) di kota Solo diketahui mengalami kenaikan sampai 3 (tiga) kali lipat. Hal ini mengagetkan warga kota Solo yang menganggap kenaikan tarif ini terjadi secara tiba-tiba dan tidak adil. Kenaikan dadakan ini diberitahukan untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (“PAD”) kota Solo yang direncanakan mencapai Rp820 miliar di tahun 2023.


Kenaikan tarif ini dianggap oleh warga kota Solo berlebihan, dan juga kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”) dianggap ekstrem. Selain itu, warga juga diwajibkan untuk membayar denda tambahan jika terlambat dalam melakukan pembayaran PBB. Rasa ketidakadilan ini muncul karena kenaikan tarif yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi kebijakan terlebih dahulu.


Beberapa warga memberi contoh bahwa kenaikan ini terlihat dari tarif PBB mereka yang sebelumnya sekitar Rp900 ribu, kini naik menjadi Rp3 juta lebih. Warga kota Solo juga mengaku bahwa NJOP kota Solo sudah lama tidak mengalami kenaikan. Selain itu, kenaikan NJOP juga berpengaruh terhadap berbagai transaksi jual beli tanah yang mengakibatkan lonjakan luar biasa. 


Alasan yang diberikan oleh Gubernur Kota Solo terkait kenaikan NJOP ini, selain untuk memenuhi target PAD, juga karena kota Solo yang pertumbuhan dan pemulihan ekonominya semakin meningkat. Gubernur juga menambahkan bahwa adanya pemberian diskon ataupun pengurangan bukanlah hal yang tidak mungkin di kemudian hari.

bottom of page