Photo of an error screen. Photo by David Pupăză on Unsplash.
Melalui platform media sosial X, Kring Pajak mengingatkan para Wajib Pajak (“WP”) untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) yang mereka gunakan untuk membuat bukti potong (“bupot”) sudah valid.
NIK dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) dianggap valid apabila selama memasukan data NIK dan nama penerima penghasilan kemudian dilakukan validasi dan terbaca, maka NIK sudah terintegrasi dalam sistem DJP dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dukcapil”).
Keterangan eror dengan tulisan ‘NIK2103 - NIK’ dan ‘Nama tidak sesuai’ yang muncul saat melakukan pembuatan bupot berarti bahwa data yang diinput oleh WP tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh Dukcapil dan DJP. Jika hal ini terjadi, WP dapat melakukan konfirmasi kebenaran dengan menghubungi 1500537 yang merupakan call center Dukcapil dan kemudian melakukan pengecekan secara berkali jika sudah terbukti valid.
Kring Pajak juga mengingatkan para WP untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP mengingat pada bulan Juli 2024, seluruh layanan perpajakan hanya dapat diakses menggunakan NIK atau NPWP format baru 16 digit. Pemadanan NIK-NPWP juga dilakukan agar WP tidak perlu membayarkan tarif Pajak Penghasilan (“PPh”) lebih tinggi 20%.