top of page

Palembang Adakan Berbagai Program Keringanan Pajak untuk Capai Target PAD

14 Oktober 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a flyover in Palembang. Photo by Muhammad Habib Izzulhaq on Unsplash.

Pemerintah kota (Pemkot) Palembang akan mengadakan program keringanan pajak yang nantinya dapat dinikmati oleh para Wajib Pajak (WP) Palembang. Keringanan pajak yang ditawarkan yakni dalam bentuk penghapusan denda administrasi dan juga penguragan pokok pajak.


Pemberian keringanan pajak ini salah satunya didasari oleh tingginya nilai piutang yang belum terbayarkan menjelang akhir tahun 2024 dengan angka mencapai Rp503 miliar untuk WP berjumlah 1,2 juta. Tidak hanya itu, adanya pengurangan pokok pajak juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak kota Palembang sekitar 5% hingga 10%.


Program ini dijalankan mulai tanggal 13 Oktober 2024 dan akan berakhir pada 20 Desember 2024, dan diharapkan dapat meningkatkan dan mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang sebesar Rp1,14 triliun pada tahun 2024 ini.


Penghapusan denda administrasi akan berlaku untuk beberapa jenis pajak, diantaranya yaitu Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa parkir, hingga jasa keseinan dan hiburan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pajak reklame dan pajak air tanah.


Sedangkan ketentuan untuk pengurangan pokok pajak berbeda-beda berdasarkan tahun pajaknya, dengan pengurangan pokok pajak paling tinggi pada angka 75% untuk ketetapan pajak tahun 2002 hingga 2008. Sedangkan pengurangan pokok pajak paling rendah sebesar 5% berlaku untuk ketetapan pajak tahun 2023.

bottom of page