Photo of people in a swimming pool in Bali. Photo by Cassie Gallegos on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, jumlah penerimaan yang terkumpul sebagai hasil dari pengenaan pungutan turis sejak bulan Februari 2024 lalu baru menghasilkan angka Rp278 miliar. Secara statistik, mayoritas turis masih belum mematuhi aturan pungutan tersebut.
Baru sebanyak 40% turis dari total turis yang berkunjung ke Bali, yakni sebanyak 4,7 juta turis, yang telah berkontribusi dan membayarkan pungutan turis wajib tersebut. Hal ini menunjukan adanya tingkat kepatuhan yang rendah dari para turis. Sedangkan dari pihak pariwisata Bali, perlu ditingkatkan lagi pengawasan atas turis-turis ini.
Pihak pariwisata Bali menyebutkan bahwa kelolosan para turis dari tidak membayarkan pungutan dikarenakan tidak adanya pemeriksaan mengenai pungutan wisatawan asing, sehingga turis yang masuk dan berlibur di Bali jadi lolos dan tetap bisa menikmati pulau tersebut tanpa membayar pungutan.
Oleh karena itu, pihak pemprov Bali melakukan sosialisasi mengenai pembayaran pungutan turis melalui aplikasi Love Bali, dan juga menghimbau bagi para agen perjalanan dan juga penerbangan untuk menginformasikan adanya kewajiban pembayaran pungutan turis asing sebelum berkunjung ke Bali.
Pada bulan Februari 2024, pemerintah Bali mengenakan pungutan turis sebesar Rp150.000 kepada wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, baik secara langsung maupun bagi yang berasal dari daerah lain di Indonesia. Penerimaan dari pungutan turis rencananya akan digunakan untuk melindungi kebudayaan dan alam Bali.