Photo of a mining site. Photo by omid roshan on Unsplash.
Pemerintah Indonesia baru-baru ini memiliki rencana untuk mengenakan pajak ekspor atas nikel, terutama dengan adanya keinginan untuk menjadikan negara Indonesia sebagai produsen mobil listrik. Namun, keinginan ini dapat tertunda karena adanya gugatan dari Uni Eropa pada World Trade Organization (“WTO”) yang tengah membahas kebijakan atas pelarangan kegiatan ekspor bijih nikel.
Menurut perkembangan, ada kemungkinan besar bahwa Indonesia akan kalah atas gugatan ini, sehingga tidak bisa menjalankan keinginan untuk mengenakan pajak atas ekspor nikel. Adapun tanggapan dari Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, menurut CNBC Indonesia adalah jika benar Indonesia kalah dalam gugatan tersebut, maka akan ada peraturan lain yang mengatur kebijakan atas ekspor nikel.
Menurut Bahlil, peraturan mengenai pajak ekspor nikel harus dijalankan demi mewujudkan hilirisasi nikel yang maksimal di Indonesia. Pun jika peraturan yang sebelumnya tidak berhasil diwujudkan, maka akan ada peraturan baru yang dapat berpengaruh terhadap kegiatan impor biji nikel, terutama dari negara-negara Eropa.