top of page

Pajak Kripto Telah Terkumpul Hingga Rp 112 Miliar Hingga Kini

30 April 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of crypto coins. Photo by Traxer on Unsplash.

Catatan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa penerimaan pajak yang terkumpul dari pengenaan pajak atas transaksi kripto kini telah mencapai jumlah Rp112 miliar sejak awal tahun 2024 hingga sekarang.


Secara lebih rinci, Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Suryo Utomo, menyebutkan bahwa penerimaan sebesar Rp112 miliar dibagi menjadi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penerimaan dari PPh terkumpul sebesar Rp52 miliar, sedangkan penerimaan dari PPN atas transaksi kripto terkumpul sebesar Rp59 miliar.


Pada kesempatan yang sama, Ditjen Pajak juga menyinggung adanya kebutuhan revisi nilai pajak dari pelaku perdagangan kripto. Oleh karena itu, pihak DJP akan melakukan pengecekan atau review terkait besaran nilai kripto dan apakah ada dampak lain yang mempengaruhi kegiatan transaksi kripto.


Saat ini, besar tarif pajak yang dikenakan atas transaksi kripto dibedakan berdasarkan penyelenggara perdagangan. Jika transaksi kripto dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset (PFAK), maka tarif PPN yang dikenakan atas perdagangan aset kripto yakni sebesar 0,11%, dan jika tidak melalui PFA maka tarif yang dikenakan yakni sebesar 0,22%.


Selain itu, bagi mereka yang merupakan PFAK maka diwajibkan membayar PPh Pasal 22 dengan tarif 0,1% atas penghasilan perdagangan kripto, dan 0,2% jika bukan merupakan PFAK.

bottom of page