Photo of a spa place. Photo by HUUM on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Badan Pendapatan Daerah (“Bapenda”) Kabupaten Kotawaringin Timur (“Kotim”) di Kalimantan Tengah, akan ada kenaikan tarif pajak hiburan yang berlaku mulai tahun 2024.
Kenaikan akan cukup tinggi, yakni tarif pajak hiburan yang sebelumnya 10% akan naik menjadi 40%, dan berlaku di tempat-tempat khusus seperti diskotek, spa, tempat karaoke, maupun kelab malam. Kenaikan tarif pajak hiburan ini mengacu pada Undang-Undang (“UU”) Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa tempat-tempat tertentu ditetapkan dikenakan pajak sebesar 40% paling rendah dan 75% paling tinggi.
Harapan dari peningkatan tarif hiburan ini adalah naiknya jumlah pemasukan daerah, terutama dari sektor pajak hiburan. Kabupaten Kotim sendiri akan mengenakan tarif pajak hiburan dalam batas paling rendah terlebih dahulu dan melakukan sosialisasi terhadap para pelaku usaha.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Bapenda Kotim, pemasukan daerah dari pajak hiburan sejak bulan Januari hingga kini telah mencapai Rp2,620 miliar atau kurang lebih setara dengan 174.71% dari target yang ditetapkan untuk tahun 2023 yakni Rp1,5 miliar. Penyumbang terbesar dari pajak hiburan ini sendiri merupakan pajak diskotek, spa, karaoke, dan kelab malam, dengan capaian sebesar Rp1,022 miliar.