top of page

Pajak Ekspor CPO Malaysia Ditetapkan Sebesar 10 Persen pada Maret 2025

25 Februari 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a Malaysian countryside. Photo by Ilyuza Mingazova on Unsplash.

Pemerintah Malaysia memutuskan untuk mempertahankan tarif pajak ekspor minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO), dimana tarif ditetapkan sebesar 10%. Namun, harga acuan atas bea ekspor CPO diturunkan oleh pemerintah Malaysia di bulan Maret 2025 ini.


Harga acuan minyak kelapa sawit yang berlaku selama bulan Maret yakni sebesar RM4.390,37 per metrik ton, lebih rendah jika dibandingkan dengan harga acuan pada bulan Februari 2025 yang ditetapkan sebesar RM4.817,70 per ton.


Sedangkan untuk jangkauan pajak ekspor yang berlaku atas minyak kelapa sawit oleh pemerintah Malaysia ditetapkan paling rendah sebesar 3% untuk CPO mentah dengan kisaran nilai RM2.250 hingga RM2.400 per ton.


Tarif pajak maksimum yang berlaku atas CPO ditetapkan sebesar 10% jika memiliki nilai lebih dari RM4.050 per ton.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page