Photo by Tierra Mallorca on Unsplash
Natura merupakan barang atau kenikmatan yang diberikan tidak dalam bentuk uang. Dalam Pasal 4 ayat (3d) Undang-Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”), sebelumnya natura atau kenikmatan yang diterima dari wajib pajak dan pemerintah merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Namun demikian, dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) terjadi perubahan pengaturan mengenai jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Dengan demikian, akan terdapat natura yang menjadi objek pajak.
Pengenaan pajak atas natura yang diatur dalam UU HPP tersebut kini tengah mengalami proses pengundangan untuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (“RPP”). Sebelumnya, hanya ada penjelasan dalam UU HPP mengenai pajak atas natura yang akan dikenakan kepada pemberi natura atau pemberi pekerjaan. Menurut Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, peraturan mengenai pajak atas natura ini nantinya akan digunakan sebagai ‘induk’ dari seluruh peraturan mengenai pajak natura.
Peraturan pajak atas natura belum dirilis karena selain tahap penyusunannya yang panjang, juga harus ada harmonisasi antara Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) dengan Kementerian Hukum dan HAM (“Kemenkumham”), menurut Pande Putu Oka, Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) melalui Kontan. Meskipun kini RPP tengah berada dalam proses pengundangan, Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, tidak memberi tahu secara pasti kapan peraturan ini akan keluar dan kapan pengumuman oleh pemerintah mengenai berjalannya peraturan ini.
Pada UU HPP sendiri, penjelasan mengenai pajak natura hanya berisi ketentuan bahwa pemberian natura akan dikenakan pajak, dan pajak tersebut akan dikenakan kepada pemberi natura. Belum terdapat kejelasan mengenai jenis barang atau penghasilan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai natura dan dikenakan pajak, serta besarnya tarif pajak natura sampai saat ini belum mendapat kejelasan.
Rencana dari pemerintah adalah kejelasan ini nantinya dapat ditampilkan dalam Peraturan Pemerintah (“PP”). Hingga saat ini, perkembangan terbaru menunjukkan PP tentang pajak atas natura ini telah selesai diharmonisasi dan akan segera diundangkan.
Ikuti terus perkembangan mengenai peraturan untuk pajak natura dengan subscribe untuk memperoleh newsletter kami atau dengan mengunjungi situs kami www.mib.group