
Photo of a person in discussion with others. Photo by Headway on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) kini tengah mengusulkan pagu indikatif yang akan dialokasikan untuk beberapa program utama nasional. Pagu dengan jumlah sebesar Rp6,19 triliun ini nantinya akan dibagi alokasinya untuk program kebijakan fiskal, pengelolaan negara, serta dukungan manajemen.
Tiap-tiap program ini akan menerima alokasi anggaran yang berbeda dengan tujuan masing-masing. Contohnya, untuk program dukungan manajemen dengan anggaran sebesar Rp4,65 triliun, akan dialokasikan untuk mendukung kinerja fungsi unit serta pelaksanaan tugas seperti program teknis yang termasuk belanja operasional dan belanja pegawai.
Selain itu, program pengelolaan negara dengan anggaran sebesar Rp1,55 triliun serta kebijakan fiskal dengan anggaran sebesar Rp188,82 juta akan digunakan untuk memberikan dukungan atas outcome dan output program, yakni dalam bentuk pelaksanaan kegiatan teknis.
Anggaran pagu indikatif sendiri dibagi menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan fungsinya, yakni fungsi utama dengan anggaran sebesar Rp3,32 triliun dan fungsi pendukung dengan anggaran sebesar Rp2,87 triliun. Sedangkan secara keseluruhan, pagu indikatif yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) di tahun 2024 nanti berjumlah Rp48,35 triliun. Angka ini sendiri didapatkan berdasarkan sumber dana yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”), Badan Layanan Umum (“BLU”), hibah, serta rupiah murni.