top of page

Orang Kaya di Inggris Kini Berpotensi Dikenakan Pajak atas Penghasilan Mereka

8 Maret 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the London cityscape. Photo by Nick Fewings on Unsplash.

Menteri Keuangan Britania Raya, Jeremy Hunt, menjelaskan bahwa telah direncanakan penghapusan peraturan perpajakan yang menentukan bahwa orang-orang dengan penghasilan berlebih atau orang kaya tidak perlu membayarkan pajak atas penghasilan mereka yang berasal dari luar negeri.


Status pajak “non-dom” yang sebelumnya telah berlaku selama 225 tahun dan akan dihapuskan ini mengundang kontra dari Partai Konservatif lantaran akan berdampak ke pengurangan minat dan kemampuan negara untuk menarik para investor global untuk berinvestasi di negara tersebut. Namun, Hunt menambahkan bahwa diperlukan adanya sistem pajak yang lebih adil dan kompetitif jika dibandingkan dengan negara lain.


Berdasarkan data milik HM Revenue & Customs yang merupakan otoritas pajak milik Britania Raya, ada sebanyak 68.800 warga dengan status non-dom, dimana status tersebut memiliki arti bahwa mereka ada warga Inggris yang mengaku mempunyai tempat tinggal permanen di negara lain. Adanya status ini berarti warga tersebut dapat tidak membayarkan pajak atas pendapatan dan keuntungan modal yang diperoleh di luar negeri hingga 15 tahun setelah tiba di Inggris.


Aturan baru yang menyasar warga-warga ini nantinya akan berdampak dalam bentuk pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) setelah 4 (empat) tahun warga tersebut pindah ke Britania Raya. Sistem yang akan berlaku mulai bulan April 2025 ini diharapkan dapat membawa tambahan kepada pendapatan negara hingga £2,7 miliar (setara dengan jumlah sekitar US$3,4 miliar) per tahunnya hingga tahun 2029.

bottom of page