Photo of a company office. Photo by Nastuh Abootalebi on Unsplash.
Laporan baru telah diterbitkan oleh Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) mengenai ketentuan transfer pricing sehubungan dengan pelaksanaan Pilar 1 mengenai pengenaan pajak atas perusahaan multinasional atau multinational companies (MNCs).
Berdasarkan laporan terbaru yang diterbitkan oleh OECD, ketentuan administratif mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha perusahaan multinasional yang berkaitan dengan kegiatan pemasaran dan distribusi di negara-negara dengan kapasitas rendah akhirnya dijelaskan. Sedangkan pada laporan sebelumnya, informasi mengenai ketentuan administratif masih belum ditentukan.
Ketentuan administratif yang disebutkan dalam laporan terbaru yakni merupakan ketentuan mengenai definisi yurisdiksi yang memenuhi syarat untuk menjalankan Pilar 1 Amount B, yakni dari segi pemeriksaan biaya silang operasional dan mekanisme ketersediaan data.
Pilar 1 Amount B sendiri merupakan panduan untuk melakukan penyederhanaan harga transfer yang berhubungan dengan aktivitas pemasaran dan distribusi dasar, meringankan beban administratif, meningkatkan kepastian pajak, dan juga berkaitan dengan pemangkasan biaya kepatuhan bagi perusahaan multinasional.
Indonesia termasuk sebagai salah satu negara yang telah memenuhi syarat untuk melakukan pemeriksaan biaya silang operasional, dimana Indonesia sendiri juga telah menerapkan ketentuan mengenai transfer pricing yang berhubungan juga dengan penerapan Pilar 1.
OECD sendiri juga mendorong para pejabat berwenang di negara yang telah memenuhi syarat untuk segera menerapkan Pilar 1, teurtama mengingat adanya kemungkinan atas sengketa atas penetapan harga transfer yang akan berpengaruh dalam angka kepatuhan Wajib Pajak (WP).