top of page

OECD Rilis Peta Jalan Aksesi Terkait Keanggotaan untuk Indonesia

26 April 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a row of coins. Photo by rupixen on Unsplash.

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah merilis roadmap atau peta jalan sehubungan dengan penetapan standar dan praktik terbaik agar Indonesia dapat menjadi anggota OECD. Di dalam roadmap accession atau peta jalan aksesi ini, Indonesia harus memenuhi sejumlah prinsip inti atau core principle.


Core principle di dalam roadmap aksesi terkait perpajakan yang harus diadopsi oleh Indonesia agar dapat menjadi anggota OECD terdiri dari beberapa prinsip. Pertama, anggota OECD memiliki komitmen untuk menyediakan data-data perpajakan untuk digunakan dalam laporan Committee on Fiscal Affairs (CFA), dan memiliki kontribusi aktif dalam melakukan analisis kebijakan pajak.


Anggota OECD kemudian berkomitmen untuk menghilangkan kebijakan pemajakan berganda tanpa adanya double non-taxation mengikuti ketentuan dalam OECD Model Tax Convention. Anggota OECD juga diminta untuk memiliki komitmen menghapuskan kebijakan pemajakan berganda dengan menerapkan prinsip arm’s length sesuai ketentuan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines.


Anggota OECD juga diwajibkan untuk mengurangi ketidakpastian dan potensi adanya pemajakan berganda ketika mengimplementasikan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lintas yurisdiksi sesuai dengan ketentuan OECD terkait International Value-added Tax (VAT)/Goods and Service Tax (GST) Guidelines.


Selanjutnya, anggota OECD akan diminta untuk berkomitmen dalam pertukaran informasi seputar perpajakan dengan mengikuti standar yang tertuang dalam Exchange of Information on Request (EOIR) dan Automatic Exchange of Information (AEOI). Kemudian, anggota OECD juga diwajibkan untuk menyuplai data sehubungan dengan pembentukan International Survey on Revenue Administration (ISORA). Lalu, anggota OECD akan diwajibkan untuk mengatasi base erosion and profit shifting (BEPS), yang lebih dikenal melalui penerapan 2 (dua) pilar perpajakan global dan tengah dirumuskan dalam Inclusive Framework.


Anggota OECD juga memiliki kewajiban untuk memberantas tindak pidana pajak sesuai dengan standar dan ketentuan yang tertuang dalam Fighting Tax Crime: The Ten Global Principles.


Indonesia akan berkoordinasi dengan sejumlah komite OECD dalam rangka penyesuaian kebijakan yang berlaku dengan core principle yang dapat ditemukan dalam peta jalan aksesi, dimana setiap komite yang bertanggungjawab akan menentukan peraturan atau regulasi yang harus diubah sesuai standar aksesi.

bottom of page