top of page

NPWP Cabang akan Digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan

26 Juli 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Direktorat Jenderal Pajak Building. Photo by Pajakku.

Sehubungan dengan integrasi antara Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”), Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) juga akan menyiapkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan untuk menggantikan NPWP yang selama ini digunakan oleh Wajib Pajak (“WP”) cabang.


NPWP yang digunakan oleh WP cabang untuk mendapatkan pelayanan pajak. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 112/PMK.03/2022, nomor identitas tempat kegiatan akan digunakan untuk kegiatan usaha para WP yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. Nomor identitas ini akan disampaikan oleh DJP melalui berbagai saluran, yakni melalui laman DJP, contact center DJP, email dari WP terkait, atau bahkan saluran lainnya.


Selama pergantian sistem, WP cabang masih dapat menggunakan NPWP cabang tersebut hingga tanggal 31 Desember 2023, dan NPWP cabang tidak akan bisa digunakan lagi mulai tanggal 1 Januari 2024.


Ikuti terus perkembangan mengenai Penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan dengan subscribe newsletter MIB dan mengikuti kami di media sosial!

bottom of page