Photo of a person paying through a phone. Photo by Blake Wisz on Unsplash.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-6/PJ/2024, para Wajib Pajak (WP) baru akan tetap menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam format baru atau NPWP 16 digit.
Nantinya, WP Orang Pribadi baru akan menerima identitas perpajakan dalam berbagai jenis, seperti NPWP 16 digit dan juga Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan juga aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat digunakan sebagai NPWP. Hal ini sejalan dengan Pasal 5 PER-6/PJ/2024.
Sedangkan untuk WP Badan baru nantinya akan menerima identitas perpajakan dalam bentuk NPWP 16 digit dan juga NITKU. Identitas ini juga akan diterima oleh WP Orang Pribadi bukan penduduk dan juga WP Instansi Pemerintah. NITKU akan diberikan kepada WP Orang Pribadi yang memiliki cabang usaha, karena nomor identitas ini nantinya digunakan untuk membedakan antara WP pusat dan cabang.
Kegunaan identitas perpajakan ini yaitu untuk mengakses layanan perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan pemberian identitas pajak ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024.