top of page

Nikmati Insentif Diskon PBB 5 Persen Jakarta Berlaku Hingga November 2024

4 September 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of Jakarta from above. Photo by Fawazlul Rizqi on Unsplash.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta membagikan informasi bahwa kini warga Jakarta dapat menikmati insentif pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga bulan November 2024. Insentif PBB yang diberikan yakni dalam bentuk diskon PBB sebesar 5% mulai tanggal 1 September hingga 30 November 2024.


Pemberian diskon PBB ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 16 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa insentif pajak ini hanya dapat digunakan untuk PBB yang masih harus dibayar. Pemilik tidak perlu mengajukan penggunaan insentif karena diskon PBB akan diberikan secara langsung saat melakukan pembayaran PBB, yang dapat dilakukan pada seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan pemerintah Jakarta.


Berdasarkan paparan dari Bapenda Jakarta, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menikmati insentif diskon PBB 5% tersebut. Pertama, melakukan pembayaran untuk PBB dari tahun 2013 hingga tahun pajak 2023 dalam periode hingga 30 November 2024. Kemudian, telah melunasi besaran pokok PBB yang harus dibayarkan sebelum Pergub terkait berlaku, namun masih dikenakan sanksi administrasi.


Selanjutnya, untuk dapat menggunakan diskon PBB 5% tersebut, angsuran PBB-P2 sudah harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir. Kemudian terakhir, hunian bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga keterlambatan pembayaran PBB.


Masyarakat dapat memanfaatkan insentif pajak PBB yang diberikan dalam rangka mempermudah dan meringankan beban pembayaran PBB. Selain itu, insentif juga diberikan dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan pembayaran pajak masyarakat.

bottom of page