Photo of an increasing graph. Photo by Isaac Smith on Unsplash.
Adanya kenaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dari yang awalnya 10% hingga menjadi 11% rupanya memiliki hasil yang positif terhadap penerimaan pajak PPN. Hingga bulan Oktober 2022, tambahan jumlah akibat kenaikkan tarif ini sendiri mencapai Rp43,43 triliun.
Kenaikkan tarif ini juga berhasil meningkatkan penerimaan pajak dalam negeri serta pajak impor, dimana untuk PPN impor sendiri mengalami pertumbuhan penerimaan hingga 47,2%, sedangkan untuk PPN dalam negeri periode Januari-Oktober 2022, mengalami pertumbuhan penerimaan hingga 38,4%. Di bulan Oktober 2022 sendiri, jumlah penerimaan tambahan yang diterima oleh pemerintah mencapai angka Rp7,62 triliun.
Penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) hingga bulan Oktober 2022 memiliki jumlah sebesar Rp569,7 triliun, yang berarti tambahan penerimaan akibat dampak dari kenaikkan tarif PPN turut menyumbang sebesar 7,6% terhadap keseluruhan realisasi PPN dan PPnBM.