Photo of a row of code. Photo by Ilya Pavlov on Unsplash.
Beberapa saat yang lalu, media sosial diramaikan dengan seruan yang mengingatkan masyarakat Indonesia untuk segera ‘menggabungkan’ Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) mereka.
Sayangnya, istilah ‘menggabungkan’ yang digunakan kurang tepat. Istilah lebih tepat untuk membahas seruan pemerintah ini adalah melakukan pemadanan atas NIK dan NPWP, karena mulai tahun 2024, Wajib Pajak (“WP”) tidak perlu lagi menggunakan NPWP mereka, melainkan mereka hanya perlu menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan.
Seruan yang telah berjalan sejak awal tahun 2023 ini kembali ramai dikarenakan batas waktu pemadanan yang semakin mendekat, yakni tanggal 31 Desember 2023. Pemerintah meminta WP untuk memadankan NIK dan NPWP mereka yang dapat dilakukan secara online melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”). Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilalui WP untuk memadankan NIK-NPWP mereka.
Kunjungi laman Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) yakni www.pajak.go.id
Masukkan data WP sesuai dengan ketentuan yang tertera, yakni masukan NPWP 15-digit, password, dan juga kode captcha yang tersedia.
Klik tombol ‘Login’, dan akses menu ‘Profil’.
Masukkan NIK Anda sesuai dengan data yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (“KTP”). Klik tombol ‘Validasi’ untuk mengecek apakah data Anda ditemukan dan valid.
Klik tombol ‘Ubah Profil’.
Logout dari akun WP. Kemudian, cobalah untuk login kembali untuk mengecek apakah pemadanan telah berhasil.
Masukkan NIK 16-digit, password, dan juga kode captcha yang tersedia, kemudian klik tombol ‘ Login’.
Jika Anda berhasil masuk ke dalam akun, maka pemadanan NIK-NPWP telah berhasil.