
Photo of feet on a spa treatment. Photo by Rune Enstad on Unsplash.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menetapkan spa atau mandi uap, yang merupakan objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), menjadi layanan kesehatan tradisional. Hal ini berarti MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024.
Pertimbangan dari anggapan mandi uap atau spa menjadi sebuah layanan kesehatan tradisional dilakukan oleh MK dengan menguraikan sejarah spa yang berasal dari luar Indonesia. Meskipun begitu, Indonesia sendiri sudah memberlakukan teknik spa dengan berbagai metode perawatan tradisional, sehingga dapat dianggap bagian dari layanan kesehatan tradisional.
Meskipun begitu, MK memutuskan untuk tetap memberlakukan tarif pajak hiburan pada kegiatan usaha mandi uap atau spa. Tarif pajak hiburan sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dengan besaran paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Pajak hiburan juga dikenakan pada sejumlah objek pajak seperti karaoke, kelab malam, diskotek, bar, dan juga mandi uap atau spa.
Berdasarkan putusan MK, pengenaan pajak hiburan atas mandi uap atau spa dikatakan tidak diskriminatif dan pengusaha mandi uap atau spa juga tidak akan dikenakan pajak berganda lantaran subjek PBJT sendiri merupakan konsumen, bukan pelaku usaha.