top of page

Menurut DJP, Implementasi Pajak Minimum Global Akan Pengaruhi Insentif Pajak Ini

18 November 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the G20 Venue. Photo provided by Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden on YouTube.

Sesuai dengan hasil diskusi dari Konferensi Tingkat Tinggi (“KTT”) G20, pelaksanaan dari dua pilar perpajakan internasional akan semakin giat dilakukan oleh negara-negara di dunia. Salah satu implementasi dari pilar kedua adalah adanya pemberlakuan pajak minimum global.


Pajak minimum global ini diketahui nantinya dapat mempengaruhi insentif pajak yang berlaku di Indonesia, seperti supertax deduction, tax holiday, serta tax allowance. Pajak minimum global sendiri merupakan kebijakan yang memungut pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi pada negara tersebut. Sejauh ini, besar tarif yang akan ditarik yakni sebesar 15% dengan beberapa ketentuan perusahaan yang harus dipenuhi, seperti besar penghasilan bruto sebesar EUR750 juta atau setara dengan Rp11 triliun per tahunnya.


Ketiga insentif yang akan terpengaruhi pajak minimum global ini disebabkan oleh fakta bahwa ketiganya akan bertentangan dengan pemberlakuan pajak minimum global. Contohnya, dalam tax holiday, Wajib Pajak (“WP”) dapat menerima pengurangan pajak dari 50% hingga 100%, yang tentunya akan beradu dengan ketentuan bahwa implementasi tarif pajak minimum global yakni 15%. Selain itu, pengenaan supertax deduction yang dapat menerima pengurangan dalam penghasilan bruto hingga sebesar 300% dapat mempengaruhi tarif pajak perusahaan hingga dapat mengalami penurunan sebesar 15%.


Dikarenakan faktor-faktor ini, maka pemerintah tengah merancang kembali kebijakan atas insentif pajak agar tidak merugikan investor, juga agar tidak perlu khawatir akan melanggar berjalannya kebijakan dari pilar dua.

bottom of page