Photo of a miniature tank. Photo by Jonathan Cosens Photography on Unsplash.
Kebijakan baru terkait kemudahan pajak telah dirilis. Menteri Keuangan (“Menkeu”), Sri Mulyani, menyatakan adanya pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) untuk kegiatan impor barang-barang pertahanan negara melalui perilisan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 157 Tahun 2023.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) menambahkan bahwa penggratisan alat impor terkait pertahanan negara dan juga penerbitan PMK ini dilakukan dalam rangka menghilangkan adanya sengketa yang mungkin muncul di lapangan sehubungan dengan pembebasan pajak untuk barang dan jasa bersifat strategis untuk pertahanan dan keamanan negara.
Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam PMK 157/2023, ditetapkan bahwa sejumlah Barang Kena Pajak (“BKP”) dan juga Jasa Kena Pajak (“JKP”) yang dikategorikan bersifat strategis yakni termasuk radar, amunisi, senjata, helm dan/atau rompi antipeluru, serta kendaraan darat khusus. Pemberian fasilitas pajak ini dilakukan dengan penyerahan Surat Keterangan Bebas (“SKB”) yang dapat diperoleh oleh Wajib Pajak (“WP”) melalui pemenuhan serangkaian syarat dan kelengkapan dokumen.
Nantinya, DJP juga dapat memberikan pengawasan atas fasilitas pajak ini. DJP juga memiliki wewenang untuk mengganti dan membatalkan SKB, serta memberi saksi kepada WP.
Layanan pemberian pembebasan PPN ini juga dapat diakses melalui saluran elektronik sehingga dapat memudahkan WP. Sedangkan PMK 157/2023 ini dirilis sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 49 Tahun 2022 sebagai bentuk kepastian hukum.