Cover image courtesy of MIB.
Berjalan pada tanggal 21 Februari 2024, MIB kembali menggelar acara yang memiliki tujuan utama untuk mengedukasi para Wajib Pajak (WP) dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Pada kesempatan kali ini, MIB menggelar acara dengan tema seputar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) WP orang pribadi.
Acara yang didukung oleh media partner, Pajak.com, ini dimulai dengan prosesi singkat dan juga sambutan dari pihak Pajak.com yang diwakili oleh Bapak Aldityo selaku Marketing Communication Manager dari Pajak.com. Melalui sesi sambutan ini, Bapak Aldityo menjelaskan platform baru yang dimiliki oleh Pajak.com dalam rangka meningkatkan literasi perpajakan masyarakat, yakni Dari Sobat Pak Jaka.
Selanjutnya, sesi penjelasan materi dimulai oleh pembicara acara, yaitu Bapak Maulana Ibrahim, yang memulai sesi dengan menjelaskan bagaimana pengenaan PPh diatur dalam Undang-Undang (UU) PPh dan juga siapa saja subjek pajak yang akan dikenakan PPh orang pribadi. Bagaimana dengan jenis penghasilan yang dikenakan PPh orang pribadi?
Setelah melalui penjelasan mengenai kewajiban pajak WP orang pribadi, seperti melakukan pembukuan dan pencatatan, serta juga apa sanksi yang dapat dihadapi oleh WP jika tidak melakukan pembukuan dan pencatatan sesuai dengan UU, dijelaskan apa definisi penghasilan yang menjadi objek pajak:
“Di Pasal 4 ayat 1 UU PPh, objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau yang menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”
“Artinya, penambah kekayaan itu bisa dianggap sebagai penghasilan. Misalnya, kita mendapatkan gratifikasi, diberikan kendaraan atau semacam itu, atau kita diberikan hadiah. Nah itu, bisa dianggap sebagai penghasilan. Karena apa? Karena itu dianggap menambah kekayaan Wajib Pajak,” lanjut Maulana dalam penjelasannya.
Perlu diketahui dalam hal penghitungan pajak WP orang pribadi, besaran tarif PPh yang berlaku dibedakan berdasarkan besar penghasilan yang diterima oleh WP. Tarif PPh sebesar 5% akan dikenakan pada WP orang pribadi dalam negeri yang memiliki penghasilan hingga Rp60 juta per tahunnya. Sedangkan tarif PPh tertinggi dalam lapisan tersebut adalah 35% dan akan dikenakan kepada WP orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahunnya.
Terakhir, sesi penjelasan materi diakhiri dengan bagaimana WP dapat melaporkan SPT PPh Tahunan mereka, yakni dengan memilih jenis formulir yang tepat sesuai dengan keadaan penghasilan WP, yakni antara 1770SS, 1770S, atau 1770, dan juga melaporkannya melalui laman DJP Online dengan menyiapkan sejumlah dokumen yang akan dibutuhkan dalam prosesnya.
Acara pada hari Rabu tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab, dimana para peserta dengan antusias bertanya seputar pelaporan SPT PPh orang pribadi, dan pertanyaan yang juga terjawab. Pada akhirnya, acara ditutup dengan sesi foto bersama dengan seluruh peserta, media partner, dan panitia acara.
Sampai jumpa kembali di acara kami berikutnya.
*Bagi Anda yang tertarik untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan kami, maka dapat menghubungi kami melalui WhatsApp atau dengan mengisi formulir berikut ini.