top of page

Mayoritas Partai Prancis Setujui Pajak Baru atas Orang Kaya

29 Oktober 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo by Jace & Afsoon on Unsplash.

Berdasarkan keputusan dan hasil dari sidang anggota parlemen Prancis pada hari Jumat (25/10) lalu, mayoritas anggota parlemen menyetujui adanya pengenaan pungutan baru dalam bentuk pajak untuk aset dengan nilai tertentu. Rencana pungutan baru ini diajukan oleh partai kiri Prancis, La France Insoumise (LFI).


Bagi para miliarder yang memiliki aset dengan nilai di atas €1 miliar maka akan dikenakan pajak sebesar 2%, dimana ketentuan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak (WP) Prancis maupun bagi mereka yang memiliki aset di Prancis.


Draf proposal mengenai pungutan tersebut akan dibahas dan diubah sebelum kemudian dikirimkan ke senat untuk ditinjau ulang. Namun, pengenaan pungutan ini mendapatkan pertentangan dari Partai Renaissance, yang saat ini tengah berkuasa di negara l’Hexagone atau Heksagon tersebut, dan juga dari Partai National Rally.


Pengenaan pajak baru ini diharapkan paling sedikit akan mendatangkan tambahan penerimaan hingga €13 miliar hanya dari 10 orang terkaya di Prancis. Pihak pemerintahan lain menyebutkan adanya pungutan ini justru dapat menakut-nakuti mereka yang berminat untuk melakukan investasi di Prancis.


Saat ini, jenis pajak yang berlaku atas orang-orang kaya atau atas aset tertentu merupakan pajak kekayaan real estat atau L'Impôt sur la Fortune Immobilière (IFI), yang hanya dikenakan pada aset-aset dalam bentuk real estat. Dikenakan mulai tahun 2018, IFI diketahui tidak menjangkau basis perpajakan secara luas, sehingga diperlukan adanya pungutan yang menyasar mereka dengan aset bernilai tinggi.

bottom of page