top of page

Marak Judi Online, Pemerintah Usulkan Pengenaan Pajak Judi Online

8 September 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of two dices. Photo by Josh Appel on Unsplash.

Pemerintah menjelaskan bahwa saat ini tengah ada usulan untuk mengenakan pajak atas kegiatan judi online. Pembuatan pajak ini sendiri dikarenakan adanya keinginan untuk menghilangkan praktek tersebut.


Namun, berdasarkan paparan dari CNN Indonesia, pemajakan judi online merupakan alternatif dan tidak disetujui. Adapun kegiatan pemajakan ini juga dilarang dalam Undang-Undang. Usulan pengenaan pajak sendiri juga dianggap sebagai kiasan, dimana Indonesia melarang operasi judi sehingga berbeda dengan negara ASEAN lainnya.


Judi online sendiri merupakan kegiatan transaksional termasuk sebagai trans nasional lantaran server situs yang bertempat di luar Indonesia, contohnya di Kamboja dan Filipina. Selain itu, ada kemungkinan uang yang ‘lari’ ke luar negeri sehingga merugikan banyak pihak dalam negeri dengan jumlah Rp150 triliun dan terus bertambah setiap tahunnya.


Perjudian sendiri merupakan tindak pidana yang dilarang dalam hukum Indonesia, dimana untuk perjudian online sendiri larangannya tercatat dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2). Pihak yang sengaja mendistribusikan atau membuat akses judi online dapat menghadapi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling besar Rp1 miliar.


bottom of page