Photo of the Petronas Twin Towers at night. Photo by Mahmud Ahsan on Unsplash.
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, telah menyusul rencana Anggaran tahun 2025 untuk negara tersebut. Di dalamnya, terdapat beberapa jenis program sehubungan dengan perpajakan yang diharapkan dapat memulihkan perekonomian negara tersebut.
Pertama, yakni keputusan untuk meningkatkan tarif cukai yang dikenakan kepada minuman manis mengingat dampak yang dihasilkan kepada kesehatan masyarakat Malaysia. Cukai minuman manis direncanakan untuk naik secara bertahap sebesar 40 sen per liter mulai Januari 2025.
Kemudian, terdapat rencana untuk meningkatkan besaran upah minimum para pekerja di Malaysia dari yang sebelumnya sebesar RM1.500 menjadi RM1.700 mulai Februari 2025. Namun, bagi perusahaan yang memiliki kurang dari 5 (lima) karyawan dapat menunda kenaikan upah minimum hingga bulan Agustus 2025.
Selanjutnya, Malaysia juga berencana untuk memberlakukan pajak atas dividen, dengan tarif sebesar 2% untuk dividen dengan nilai lebih dari RM100.000 setiap tahunnya untuk individu. Rencana ini akan berlaku untuk tahun penilaian 2025, dan dilakukan dalam rangka mendukung perluasan basis pendapatan milik Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDN).
Perdana Menteri Malaysia tersebut juga menambahkan bahwa pemilik rumah baru nantinya dapat menikmati keringanan pajak hingga RM7.000 untuk pembayaran bunga pinjaman mereka, dengan nilai properti maksimum bernilai RM500.000. Sedangkan untuk properti dengan nilai antara RM500.001 hingga RP750.000 dapat menikmati keringanan pajak hingga RM5.000.