
Photo of the Petronas Twin Towers in Malaysia. Photo by Nazarizal Mohammad on Unsplash.
Pajak karbon akan mulai diterapkan di Malaysia pada tahun 2026. Persetujuan pengenaan pajak karbon oleh pemerintah Malaysia ini diprediksi dapat membawa tambahan pendapatan kas negara yang cukup signifikan, menurut analisa dari lembaga BIMB Securities Sdn Bhd (BIMB Securities).
Malaysia diproyeksikan akan menerima tambahan kas negara hingga sebesar MYR1 miliar dari berlakunya pengenaan pajak karbon. Malaysia sendiri akan mengimplementasikan metode harga karbon, dimana Malaysia akan mengenakan tarif yang rendah sebagai langkah awal evaluasi pengenaan pajak karbon terhadap ekonomi dan lingkungan, serta memberikan waktu adaptasi bagi industri.
Malaysia akan mengenakan pajak karbon kepada sejumlah industri yang diketahui memproduksi polusi tingkat tinggi, seperti industri baja, besi, dan energi. Sektor energi sendiri merupakan sektor yang menyumbang hingga 80% dari total emisi karbon Malaysia pada tahun 2023.
Adanya pajak karbon juga akan mendukung Malaysia untuk mencapai angka 45% dalam penurunan intensitas karbon di tahun 2030 nanti, dan akan mencapai status netral karbon atau net zero pada 2045 nanti.

