Photo of the Supreme Court in the United States of America. Photo by Adam Michael Szuschik on Unsplash.
Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) telah menyetujui keputusan untuk mengenakan pajak atas pendapatan asing, dimana keputusan ini sekaligus menolak diberlakukannya pajak atas kekayaan atau wealth tax yang cakupannya lebih luas.
Para hakim agung menyetujui berlakunya ketentuan pajak ini, yang sebelumnya diusulkan oleh Donald Trump, dan berlakunya pajak atas pendapatan asing ini diharapkan dapat membawa pendapatan sebesar US$340 miliar.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang, pajak ini akan dikenakan atas perusahaan milik warga negara Amerika yang menjalankan bisnis mereka di luar negeri. Estimasi pendapatan dari pengenaan pajak atas pendapatan asing akan didapat dari anak-anak perusahaan asing yang berasal dari perusahaan dalam negeri yang meletakkan uangnya di luar negeri dalam rangka mengemplang pajak AS.
Nantinya, pajak atas pendapatan asing ini akan dikenakan sebanyak 1 (satu) kali atas bagian keuntungan investor yang belum diberikan ke negara dalam rangka mengimbangi pajak lainnya.