Photo of a cargo ship from above. Photo by Ignacio Moreira on Unsplash.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“DJBC”), ada 5 (lima) negara yang menjadi importir berbagai produk dalam jumlah besar untuk Indonesia. Data yang telah dikumpulkan sejak tahun 2021 ini menyebutkan bahwa Cina merupakan negara dengan produk-produk impor paling banyak di Indonesia.
Data yang dikumpulkan ini dibuat berdasarkan besaran nilai devisa impor, dengan nilai devisa impor dari Cina pada tahun 2021 sebesar US$186,9 juta, pada tahun 2022 sebesar US$151,2 juta, dan pada tahun 2023 sebesar U$61,9 juta. Nilai ini turut menunjukan bahwa Cina selalu memiliki angka impor di atas 20%, masing-masing sebesar 24,9%, 21,4%, dan 24,3%.
Angka-angka ini hanya berlaku untuk kegiatan impor dari Cina, dimana diketahui untuk keempat negara lain seperti Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat, porsi impornya selalu berada di bawah 20% untuk tahun 2021 hingga 2023. Namun, kelima negara ini memang memiliki kecenderungan untuk berada dalam daftar 5 (lima) negara importir terbesar untuk Indonesia.
Untuk membatasi pergerakan impor tersebut, pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 96 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan impor oleh para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (“PMSE”) atau e-commerce.