Photo of people holding up Indonesian flag. Photo by prananta haroun on unsplash.
Pemerintah telah menargetkan rasio pajak atau tax ratio Indonesia di tahun 2024 untuk menyentuh angka 10,1%. Angka target ini sendiri meningkat jika dibandingkan dengan outlook pemerintah atas tax ratio Indonesia di tahun 2023 ini, yang dikatakan akan mencapai 10%.
Tax ratio sendiri merupakan indikasi kinerja penerimaan pajak suatu negara, yang dapat mengukur kemampuan suatu negara untuk memenuhi keperluan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”). Tax ratio sendiri secara umum dihitung berdasarkan perbandingan penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (“PDB”) suatu negara.
Selama 5 (lima) tahun terakhir sebelum tahun 2023, rasio pajak milik Indonesia mengalami penurunan dan mayoritasnya tidak menyentuh angka 10%. Pada tahun 2018, tax ratio milik Indonesia cukup tinggi dengan capaian 10,24%, kemudian di tahun 2019, angka tax ratio menurun menjadi 9,76%. Pandemi COVID-19 juga berdampak kepada tax ratio, yang menyebabkan angkanya kembali menurun hingga 8,33% di tahun 2020. Kemudian, pada tahun 2021, tax ratio Indonesia kembali meningkat mencapai angka 9,11%, dan pada tahun 2022 tax ratio kembali meningkat hingga 10,38%.
Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, Indonesia sendiri terhitung masih memiliki tax ratio yang rendah. Pada tahun 2022 dengan besar tax ratio 10,38%, Indonesia menempati posisi ketujuh dari 10 (sepuluh) negara ASEAN. Adapun negara ASEAN dengan tax ratio terbesar dipegang oleh Thailand dengan capaian 17,18%, disusul dengan Vietnam dengan rasio pajak sebesar 16,21%, dan posisi ketiga yang ditempati oleh Singapura dengan rasio pajak sebesar 12,96%.