Photo of a code. Photo by Markus Spiske on Unsplash.
Menurut data yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), hingga 14 Mei 2023, sebanyak 57,17 juta Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) milik Wajib Pajak (“WP”) dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”).
Seruan integrasi ini sendiri telah berjalan sejak tanggal 14 Juli 2022, dan WP didorong untuk segera memadankan data NIK mereka agar bisa segera digunakan sebagai NPWP. Adapun bagi WP tertentu, pemerintah akan memberikan nomor sehingga NPWP mereka berubah format menjadi 16 digit.
Pihak DJP berencana untuk melakukan implementasi penuh untuk integrasi NIK-NPWP, sehingga hanya WP yang telah memadankan data mereka saja yang bisa menggunakan layanan perpajakan yang telah disediakan. Implementasi ini direncanakan akan berjalan penuh di tanggal 1 Januari 2024, sehingga WP masih mempunyai waktu hingga 31 Desember 2023 untuk memadankan seluruh data mereka.