Photo of a stack of documents and files. Photo by Bernd Klutsch on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), sebanyak 34,52% Wajib Pajak (“WP”) yang merupakan peserta Program Pengungkapan Sukarela (“PPS”) telah melakukan komitmen repatriasi aset mereka.
Menurut penjelasan DJP kepada Kontan.co.id, jumlah nilai repatriasi dari 34,52% WP ini berjumlah Rp19,22 triliun hingga tanggal 8 September 2023. Tidak lupa pihak DJP juga mengingatkan para WP peserta PPS untuk melakukan repatriasi harta sesuai dengan Kebijakan dan batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya melalui pengiriman email atau surat elektronik.
Berlaku hingga bulan Juni 2022, PPS diikuti sebanyak 247.918 WP, dengan rincian sebanyak 82.456 surat keterangan diterima untuk jenis Kebijakan I, dan sebanyak 225.603 surat keterangan diterima untuk jenis Kebijakan II. Total harta bersih yang diterima dari sumber deklarasi dalam negeri bernilai hingga Rp498,88 triliun, sedangkan harta bersih dari repatriasi bernilai hingga Rp13,70 triliun.