Photo of a group of people in a work setting. Photo by Annie Spratt on Unsplash.
Berdasarkan paparan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga tanggal 16 April 2024, jumlah Wajib Pajak (WP) pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah melebihi angka 13 juta WP.
Secara tahunan atau year-on-year (yoy), jumlah pelapor SPT Tahunan mengalami pertumbuhan sebesar 5,57% untuk periode waktu yang sama. Secara lebih rinci, jumlah pelapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi berjumlah 12,94 juta, sedangkan jumlah pelapor SPT Tahunan WP Badan mencapai 431.430 WP. Ini berarti secara keseluruhan, sebanyak 13,37 juta WP telah melakukan pelaporan SPT Tahunan 2023.
DJP terus mendorong WP yang belum melaporkan SPT Tahunan mereka agar segera melakukannya. Bagi WP Badan, batas akhir pelaporan akan jatuh pada tanggal 30 April 2024, sedangkan bagi WP Orang Pribadi, batas akhir pelaporan telah sebelumnya jatuh pada tanggal 31 Maret 2024.
Meskipun begitu, DJP tetap meminta para WP yang belum melaporkan SPT untuk melapor dan juga membayarkan denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Jika ingin menghindari pengenaan denda, maka WP dapat melaporkan pajak mereka sebelum batas akhir pelaporan.