Photo of a stack of documents. Photo by Wesley Tingey on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) kini tengah menyiapkan layanan pemindahbukuan (“Pbk”) yang dapat diakses oleh Wajib Pajak (“WP”) secara online. Kini, perencanaan ini tengah dirembukkan secara internal dengan tim-tim terkait.
Rencana kedepannya, pemindahbukuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 242 Tahun 2014 akan dapat diakses langsung melalui website DJP online dengan nama layanan e-Pbk. Sementara waktu, layanan pemindahbukuan tetap dilakukan secara manual dengan cara mengirim data pemindahbukuan melalui pos dengan bukti penerimaan surat ataupun dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) dan mengunjungi loket Tempat Pelayanan Terpadu (“TPT”).
Pemindahbukuan merupakan kegiatan yang dapat dilakukan WP jika WP melakukan kesalahan baik ketika menyetorkan atau membayarkan pajak. Peraturan lebih lengkap mengenai pemindahbukuan diatur dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.