Photo of houses in a city. Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash.
Pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto merencanakan sejumlah langkah untuk meningkatkan angka pembelian rumah selama masa pemerintahannya. Salah satu hal yang akan dilakukan yakni melakukan penghapusan pajak pembelian rumah, yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dari ketiga jenis pajak tersebut, penghapusan PPN dan PPh merupakan target utama yang diusulkan untuk dilakukan. Saat ini, PPN sebesar 11% akan dibayarkan oleh pembeli, bersamaan dengan BPHTB sebesar 5%. Sedangkan PPh sebesar 2,5% akan dibayarkan oleh penjual.
Usulan ini diberikan dalam rangka mencapai target program tiga juta rumah setiap tahun yang direncanakan oleh Presiden Prabowo. Selain penghapusan PPN dan PPh, pemerintah juga meminta agar pemerintah daerah (Pemda) mendukung program ini melalui beberapa hal.
Pemda diminta untuk mengidentifikasi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk disumbangkan menjadi bagian dari program tersebut. Kemudian, pemda juga diminta untuk mempermudah proses perizinan dan pajak melalui, misalnya, penghapusan BPTHB, penerbitan izin, hingga Sertifikasi Laik Fungsi (SLF).
Terakhir, pemda juga diminta untuk mendorong tindakan gotong royong, dimana tindakan ini dicontohkan dalam bentuk penyumbangan tanah oleh kelompok mampu untuk kelompok yang tidak mampu. Pemerintah pusat juga tengah merumuskan surat edaran yang memerintahkan penghapusan BPHTB sementara untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).