Picture of a CCTV. Photo by alice-photo on Getty Images
Badan Pendapatan Daerah (“Bapenda”) Kota Makassar akan menggunakan CCTV restoran sebagai usaha untuk meningkatkan jumlah setoran pajak dengan meminta izin akses pada restoran-restoran untuk mengawasi jumlah pengunjung.
Menurut Firman Hamid Pagarra, Kepala Bapenda Makassar, pengawasan CCTV dilakukan tidak hanya untuk mengawasi pengunjung, tetapi juga untuk memantau protokol kesehatan. Selain itu, Firman berpendapat bahwa para pengunjung adalah Wajib Pajak, sehingga mereka wajib untuk melakukan kewajiban perpajakan mereka.
Langkah ini diambil karena pemasangan dan penggunaan tapping box, yakni sebuah kotak berwarna hitam yang diletakkan di kasir-kasir tiap objek pajak daerah, pada restoran-restoran dianggap tidak maksimal, meskipun sebelumnya alat ini dipasang dengan tujuan untuk mengurangi adanya kekurangan setoran pajak daerah.
Penarikan pajak untuk tempat-tempat seperti restoran pun, termasuk hotel ataupun tempat hiburan, termasuk sulit dilakukan dan diperiksa kebenarannya lantaran sistem yang digunakan yakni sistem mandiri atau self-assessment, dimana menurut Firman data-data akan masih mudah dimanipulasi.
Sebagai referensi, ada tiga jenis pajak yang akan langsung terdata sehubungan dengan objek pajak daerah, yakni pajak reklame, pajak air bawah tanah, dan Pajak Bumi dan Bangunan. Selain ketiga pajak ini, pajak-pajak lain akan menggunakan sistem self-assessment.