top of page

Korea Selatan Rencanakan Pemotongan Pajak Warisan

26 Juli 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the Seoul City. Photo by Tuan P. on Unsplash.

Pemerintah Korea Selatan merencanakan adanya program pemotongan pajak sebagai bagian dari program besar “Corporate Value-up Programme” (Program Peningkatan Nilai Perusahaan). Salah satu jenis pajak yang akan terdampak rencana pemotongan ini adalah pajak warisan atau inheritance tax.


Pajak warisan yang tinggi dianggap oleh pemerintah Korea Selatan sebagai salah satu alasan mengapa valuasi perusahaan Korea Selatan lebih rendah. Alasan lain mengapa valuasi perusahaan rendah juga termasuk dividen yang rendah dan adanya dominasi dari konglomerat yang berpengaruh terhadap tidak transparannya manajemen perusahaan.


Tidak hanya itu, perusahaan-perusahaan yang biasanya dikelola oleh keluarga akan memiliki lebih sedikit insentif yang akhirnya mengakibatkan manajemen untuk meningkatkan harga saham karena valuasi yang tinggi berarti lebih banyak pajak warisan yang akan dikenakan.


Oleh karena itu, pemerintah Korea Selatan memiliki rencana untuk menurunkan tarif pajak warisan tertinggi sebesar 50% yang dikenakan pada warisan dengan jumlah melebihi KRW3 miliar (3 miliar won), dan mengubahnya menjadi 40% untuk setiap warisan yang besarnya melebihi KRW1 miliar (1 miliar won).


Kemudian, tarif pajak terendah yakni 10% juga akan ditingkatkan batasnya menjadi KRW200 juta (200 juta won) dari yang saat ini sebesar KRW100 juta (100 juta won).


Corporate Value-up Programme memiliki tujuan untuk meningkatkan pasar saham domestik dan juga secara bersamaan mengatasi masalah penurunan angka kelahiran di Korea Selatan, yang saat ini memegang “jabatan” negara dengan angka kelahiran paling rendah di dunia.

bottom of page