Photo of two people signing a document. Photo by Van Tay Media on Unsplash.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009, tanah dan bangunan warisan dapat memiliki status bebas pajak dengan salah satu syarat berupa kepemilikan Surat Keterangan Bebas (“SKB”) Pajak Penghasilan (“PPh”). Selain itu, ada dua jenis Wajib Pajak (“WP”) yang dapat bebas dari kewajiban ini tanpa harus mengajukan permohonan SKB Pajak.
Peraturan ini menyebutkan bahwa pembayaran atau pemungutan PPh atas Penghasilan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (“PHTB”) dapat dikecualikan karena pengalihan dalam bentuk warisan, yang diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009.
Permohonan atas SKB dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) yang bersangkutan, dan permohonan dapat diajukan oleh ahli waris dengan melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris bersamaan dengan permohonan SKB. Kepala KPP diharuskan memberikan keputusan paling lama 3 hari setelah permohonan diterima, dimana jika tidak dilakukan maka Kepala KPP diwajibkan menerbitkan SKB Pajak paling lambat 2 (dua) hari setelah jangka waktu tersebut berakhir karena permohonan akan dianggap dikabulkan.
Dua jenis WP yang dapat dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan atas tanah dan bangunan warisan tanpa harus mengajukan permohonan SKB adalah wajib pajak orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum serta wajib pajak orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bukan merupakan subjek pajak.
Meskipun begitu, kedua wajib pajak ini wajib melampirkan sejumlah data yang membuktikan pemenuhan syarat tersebut kepada KPP bersangkutan.