Photo of suburban house from Wix.
Pemerintah telah dengan resmi menerbitkan peraturan yang akan mengatur pemberian insentif pajak atas pembelian rumah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 120 Tahun 2023, pemerintah akan memberikan insentif dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).
Berdasarkan PMK yang mengatur tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, peraturan ini akan berlaku sejak diundangkan tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (“DTP”) akan berlaku untuk pembelian rumah dibawah Rp5 miliar dan PPN tidak akan ditagih mulai dari tanggal 1 November 2023 hingga 31 Desember 2023.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, insentif PPN DTP dapat dinikmati oleh rumah-rumah dengan harga dibawah Rp5 miliar dengan ketentuan bahwa PPN DTP yang diberikan hanya bernilai Rp2 miliar. Ketentuan pemberian PPN DTP 100% untuk rumah seharga Rp2 miliar ini hanya berlaku hingga bulan Juni 2024. Seterusnya mulai dari bulan Juli hingga Desember 2024, PPN DTP hanya sebesar 50%.
Selain pemberian insentif PPN DTP, pemerintah juga memberikan bantuan lain bagi masyarakat berpendapatan rendah (“MBR”) yang diatur dalam Peratutan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“PUPR”) Nomor 11 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa bantuan biaya administrasi hingga Rp4 juta per rumah akan diberikan.