Photo of people using desktops. Photo by Arlington Research on Unsplash.
Informasi yang disebarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa kini ada tambahan jumlah layanan yang sudah dapat diakses menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit atau dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebelumnya berjumlah tujuh layanan, kini sebanyak 21 layanan perpajakan dapat diakses dengan NIK-NPWP.
Pihak DJP memiliki target agar seluruh layanan perpajakan dapat diakses menggunakan NIK atau NPWP 16 digit pada bulan Agustus 2024. Oleh karena itu, jumlah layanan yang dapat diakses dengan NPWP format baru ini akan terus bertambah nantinya.
Selain dengan NIK dan NPWP 16 digit, layanan-layanan ini juga dapat diakses menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau NITKU.
Berdasarkan informasi dalam surat pengumuman dengan nomor PENG-18/PJ.09/2024 dan juga unggahan di media sosial DJP, layanan-layanan yang kini dapat diakses dengan NPWP 16 digit atau NIK termasuk layanan e-Filing, layanan Rumah Konfirmasi, layanan Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) yakni e-PHTB milik DJP Online dan e-PHTB Notaris.
Selain itu, ada pula layanan pemindahbukuan yakni layanan e-PBK, layanan pembuatan Surat Keterangan Domisili (SKD) yakni e-SKD, layanan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yakni e-SPOP, dan juga layanan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) yakni e-SKTD. Selain itu, sejumlah layanan pelaporan atau e-Reporting juga dapat diakses dengan NIK-NPWP seperti layanan e-Reporting Investasi dan Dividen, e-Reporting Program Pengungkapan Sukarela (PPS), serta e-Reporting Insentif Pajak.
Terakhir, layanan sehubungan dengan Fasilitas Insentif dan melakukan perpanjangan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga sudah dapat diakses oleh Wajib Pajak (WP) menggunakan NPWP 16 digit atau NIK.
Sebelum adanya penambahan layanan-layanan ini, sebanyak 7 (tujuh) layanan sudah dapat diakses dengan NPWP 16 digit, seperti layanan e-Registration, e-Objection, dan juga sejumlah layanan penerbitan dan pembuatan bukti potong (bupot).
Meskipun layanan-layanan ini dapat diakses dengan NPWP format baru, penggunaan NPWP 15 digit juga masih dapat dilakukan untuk mengakses layanan-layanan ini dikarenakan adanya WP yang masih belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.