top of page

Ketentuan PPN dalam Kegiatan Membangun Sendiri

28 April 2022

| Penulis:

Andre Siregar, Ellicia Emerliawati, and Shaheila Roeswan

People on a construction site. Photo by Mark Potterton on Unsplash

Wajib Pajak dalam kegiatan usahanya seringkali melakukan kegiatan pembangunan tempat untuk-nya berkegiatan usaha. Kegiatan Pembangunan Sendiri ini merupakan salah satu objek dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagaimana perlakuan yang sudah diatur dalam Peraturan Perpajakan mengenai Kegiatan Membangun Sendiri atau biasa disebut “KMS” ini sendiri? KMS ini sendiri merupakan sebuah kegiatan pembangunan untuk bangunan baru ataupun perluasan bangunan yang sudah lama. Dimana dalam KMS ini sendiri dapat merupakan kegiatan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha dan hasilnya dapat digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain. Penetapan KMS sebagai objek PPN sudah dimulai sejak tanggal 1 Januari 1995. Seiring dengan adanya perubahan peraturan perpajakan, perlakuan untuk KMS juga mengalami perubahan. Pemerintah menerbitkan PMK 61/PMK.02/2022 untuk memperbarui perlakuan KMS yang sebelumnya diatur dalam PMK 163/PMK.03/2012. Pengenaan PPN KMS ini sendiri dihitung dengan mengenakan tarif PPN yang berlaku dikalikan 20% lalu dihitung dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk kegiatan ini berupa nilai yang dikeluarkan untuk membangun sampai bangunan tersebut selesai dalam satu Masa Pajak. Tidak seperti PPN pada umumnya yang memiliki Pajak Masukan atas suatu perolehan, Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan KMS tidak dapat dikreditkan. KMS ini sendiri dapat dilakukan secara sekaligus (dalam satu masa) dan juga bertahap sepanjang tidak melebihi 2 tahun. PPN KMS sendiri harus disetor sendiri ke kas negara menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Ketentuan pengisian Surat Setoran Pajak tersebut menyesuaikan dengan lokasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat bangunan didirikan. Namun PPN KMS sendiri tidak wajib untuk disetorkan apabila jumlah PPN dalam masa bersangkutan adalah Nihil. Wajib Pajak yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri tidak melakukan kewajiban penyetoran dan pelaporan PPN KMS ataupun masih memiliki kekurangan pembayaran PPN KMS menurut data DJP, maka Kepala KPP dapat menyampaikan imbauan tertulis dan menindaklanjuti sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk menyetorkan dan melaporkan PPN KMS yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
bottom of page