top of page

Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan Setelah Berlakunya Coretax Dipertegas oleh DJP

24 Februari 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person fanning cash. Photo by Alexander Mils on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penegasan atas beberapa hal mengenai pengkreditan pajak masukan setelah berlakunya sistem administrasi pajak baru, Core Tax Administration System atau Coretax, yang disampaikan melalui keterangan tertulis.


Pertama, pengaturan bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2), dimana pada pasal yang sama ayat (9), diatur bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak berbeda paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya selama belum dibebankan sebagai biaya.


Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 Tahun 2024 yang dirilis untuk mengatur implementasi Coretax tidak mengatur ketentuan terkait dengan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda. Kecuali jika ditujukan untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.


Poin ketiga yang ditegaskan oleh DJP adalah ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak sama memiliki tujuan agar faktur pajak yang dibuat dengan menggunakan Coretax bisa langsung terisi secara otomatis atau prepopulated ke dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi terkait.


DJP juga menegaskan bahwa PMK 81/2024 tidak mengatur pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya paling lama selama 3 (tiga) masa pajak. Oleh karena itu, Coretax telah melakukan pembaruan sistem sehingga pajak masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya.


Poin terakhir yang disampaikan oleh DJP menyebutkan bahwa pembaruan aplikasi Coretax sebagaimana disampaikan sebelumnya belum memerlukan perubahan PMK 31/2024 mengingat bahwa ketentuan mengenai pengkreditan pajak masukan dalam UU PPN dan PMK 81/2024 yang telah disampaikan.


DJP mengharapkan para Wajib Pajak (WP) untuk mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh pihak DJP, terutama terkait dengan penggunaan aplikasi Coretax yang dapat diakses dalam laman DJP.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page